Tak bisa kita menutup mata dari fakta sejarah, dimana para Rasul
terdahulu mendakwahkan Tauhid (islam) selalu berhadapa-hadapan dengan
yang namanya PENGUASA. Nabi Ibrahim berhadapan dengan Namrud sampai
dibakar hidup-hidup, Nabi Musa dan Bani Israil berhadapan dengan
Fir’aun, Nabi ‘Isa dan kaumnya berhadapan dengan Romawi, Nabi Muhammad
berhadapan dengan petinggi-petinggi Musyrikin Quraisy (termasuk
paman-pamannya sendiri).
Di dalam DAKWAH ada dua esensi penting;
MEMBANGUN dan MERUNTUHKAN. Membangun apa? Jika para Rasul mengajak ummat
manusia mentauhidkan Allah, dalam waktu yang bersamaan mereka
meruntuhkan berbagai kesyirikan yang dilakukan untuk menyekutukan Allah.
Membangun Tauhid, meruntuhkan Syirik. Membangun ketaatan, meruntuhkan
kemaksiatan. Dakwah itu BUKAN HANYA AMAR MA’RUF (mengajak orang berbuat
baik) tapi harus NAHI MUNKAR (mengingkari kemungkaran). Itulah dakwah
namanya, makanya penuh resiko !.
Lalu, apa hukum Demonstrasi
dalam perspektif islam? Dudukkan masalah dengan dalil dan istidlal yang
benar (kaidah ushul yang benar). Demonstrasi merupakan masalah dunia,
bukan masalah agama atau ibadah. Dalam kaidah ushul disebutkan: Hukum
asal ibadah dilarang sampai adanya dalil yang mensyari’atnya dan hukum
asal muamalah atau urusan dunia dibolehkan sampai ada dalil yang
mengharamkannya.
Esensi dari demonstrasi adalah menyampaikan
aspirasi dan kritik secara jama’i (kolektif) dalam sebuah negara
konstitusi. Bisa dalam bentuk kritik kebijakan, atau menuntut keadilan.
Demonstrasi bukan masalah agama, ia masalah dunia (muamalah). Adakah
dalil yang mengharamkannya? Ternyata TIDAK. Berarti hukum asalnya adalah
HALAL (BOLEH). Tapi jika ada ‘Illat (alasan) yang membawa kepada
keharaman, maka hukumnya menjadi Haram. Intinya, tergantung USLUBNYA
bagaimana.
Artinya, jika Demonstrasi dilakukan secara
konstitusional, damai, elegan, sesuai aturan perundang-undangan didalam
negara bersangkutan, tidak dengan cara onar dan brutal, tetap menjaga
etika dan akhlaqul karimah; maka kembali ke hukum asal --> DIBOLEHKAN
& SAH-SAH SAJA. Artinya, keharaman Demonstrasi itu jika USLUB/CARA
nya dilakukan dengan membawa kemudhorotan atas islam dan kaum muslimin.
Pernahkah
Ulama Salaf turun ke jalan beramai-ramai melakukan unjuk rasa atau
semacam Demonstrasi , apalagi sampai melawan penguasa ?? PERNAH. Pada
tahun 83 hijriyyah para Ulama salaf (diantaranya Imam Sa’id Bin Jubeir,
Imam As-Sya’bi, Imam Hasan Al-Bashri, dan Imam Muslim Bin Yasar) bersama
100 ribu ummat islam di Bashrah dan kufah berkumpul melawan PENGUASA
bernama Abdul Malik Bin Marwan dan panglimanya bernama Hajjan Bin Yusuf.
Para
ulama terdahulu dari kalangan Salafus Shalih berani mengingatkan
penguasa yang berbuat salah. Tak jarang, karena enggan diajak kompromi
maka mereka akhirnya berhadapan dengan SIKSAAN & PENJARA. Dan itu
semua dihadapi dengan penuh ketegaran, diantaranya seperti Imam Ahmad
Bin Hanbal dll. Dengan menjaga jarak terhadap penguasa dan tetap berkata
HAQ dihadapan para penguasa, para ulama tidak terbebani, demikian pula
mereka tidak terbebani ketika harus melakukan amar ma’ruf nahi mungkar
kepada para penguasa. Bahkan kerap kali para ulama harus berhadapan
dengan resiko yang besar ketika melakukan hal itu. akan tetapi, mereka
tidak pernah gentar. Allahu A’lam.
Selasa, 24 September 2019
PERNAHKAH ULAMA SALAF MELAWAN PENGUASA ZHALIM ?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
RETORIKA ABDUL AZIZ AL BRUEK : JANDA ANAK SATU
Pernah aku jatuh cinta pada seorang wanita Wanita itu adalah seorang janda muda Masih muda sudah menjanda punya anak satu Satu diantara seri...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar